Dakwahislami.net – Buat pasangan yang sudah menikah, harus diperhatikan baik-baik tata cara mandi junub yang benar. Karena ini nantinya akan mempengaruhi syarat sahnya sholat karena hadas besar yang akan dibersihkan.
Berikut ini adalah tata cara mandi junub:
1. Niat (cukup dalam hati)
Niat mandi wajib :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى .
.
Nawaitul Ghusla Lirof’il Hadatsil Akbari Fardhol Lillaahi Ta’aalaa.
Artinya : “Aku niat mandi junub untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah”
2. Menuangkan air dan Mencucui kedua tangan
3. Mengambil air dengan tangan kanan untuk mencuci kemaluan dengan tangan kiri. Kita juga bisa gunakan gayung untuk kegiatan ini.
4. Menggosokkan tangan kiri ke tanah. Tujuannya adalah untuk membersihkan kotoran kemaluan yang menempel di tangan. Ini bisa kita ganti dengan sabun.
5. Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian dilanjutkan dengan berwudhu, namun tidak sampai mencuci kaki. Karena bagian ini diakhirkan.
6. Ketika mulai membasahi rambut, sela-selai pangkal rambut dan basahi dengan air (mirip keramas) sampai seluruh kepala dan rambut basah. Siram kepala 3 kali.
7. Mengguyur air ke seluruh badan dengan mendahulukan yang kanan. Jangan lupa untuk digosok, terutama di bagian badan yang tersembunyi. Pastikan semua badan Anda basah.
8. Berpindah tempat, dan cuci kedua kaki.
Baca juga: Pandangan Islam: Etos Kerja dalam Quran dan Hadits
Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah.
Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317).