Hukum Islam Tentang Wajib, Sunnah, Makruh, Haram, Mubah

By | Maret 11, 2017

Dakwahislami.net – Islam adalah agama toleransi yang membuat orang lebih mudah.

Meskipun toleransi dalam Islam dan semua Muslim difasilitasi dalam banyak cara, tetapi dalam Islam ada juga aturan yang wajib dan harus diketahui oleh semua orang. Disebut aturan hukum Islam.

Hukum Islam

Hukum Islam adalah seperangkat aturan dan tindakan yang berkaitan dengan mukallaf, apakah itu berisi permintaan perintah, larangan, atau perbolehan terhadap sesuatu. hukum Islam berlaku untuk orang yang memiliki baligh.

Ukuran seorang wanita usia hukum berusia 9 tahun, memiliki menstruasi (periode), mulai menunjukkan tanda-tanda pubertas seperti pembesaran payudara, dll Ketika pria berusia 15 tahun dan ia telah mulai mengeluarkan sperma, mimpi basah, tanda keluar tumbuh seperti rambut yang tumbuh di ketiak, alat kelamin, dll

hukum Islam

Sementara yang disebut mukallaf Muslim adalah gangguan kejiwaan yang matang dan sehat dan tidak atau akal (akal sehat) dengan kewajiban atau perintah dan larangan Islam.

Hukum – hukum dalam Islam
Hukum dalam Islam dibagi menjadi lima hal wajib, sunnah, haram, makruh, dan diperbolehkan. Untuk informasi lebih lanjut tentang deskripsi hukum Islam yang memungkinkan melihat dikaji.

Banyak dari kita yang mengetahui hukum seperti di atas tapi kadang-kadang hanya untuk tahu dan tidak tahu arti dari hukum-hukum ini. Oleh karena itu, mari kita pertimbangkan dengan hati-hati untuk mengingatkan kita bahwa itu telah dilupakan dan memberikan kita pengetahuan untuk yang belum tahu.

1. wajib

Wajib adalah hal di mana orang akan mendapatkan hadiah jika orang tersebut bersedia untuk melakukan pekerjaan atau karya diperintahkan dan akan menerima hukuman atau dosa tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. (Harus dilakukan untuk menggugurkan dosa). Contohnya adalah kewajiban shalat, kewajiban puasa Ramadhan dan lain-lain.

Dalam Islam, kita dituntut untuk melakukan shalat wajib setiap hari. Untuk mempelajari bagaimana niat shalat wajib lima kali, Anda dapat mempelajarinya dalam iman dan doa 5 kali doa.

2. Sunnah

Sunnah adalah kasus di mana jika orang ingin melakukan sesuatu atau tindakan yang direkomendasikan akan mendapatkan pahala, tetapi ketika orang meninggalkan atau tidak bekerja sama tindakan yang direkomendasikan maka dia tidak mendapatkan dosa. Contohnya adalah doa sunnah sebelum (qobliyah) dan setelah shalat (ba’diyah), Rajab puasa, dan sebagainya.

3. Haram

Haram adalah hal yang melawan hukum dalam pertama dan kedua. Haram adalah kasus di mana jika salah satu tidak bekerja pada sesuatu yang dilarang, maka ia akan mendapatkan pahala, dan jika kasus itu dilarang itu dilakukan atau dilakukan maka dia akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti perjudian, minum, dan lain-lain.

4. Makruh

Makruh adalah hal yang mana jika seseorang meninggalkan kasus atau bahwa hukum itu lebih baik dan akan dihargai, dan jika seseorang melakukan sesuatu yang dihukum makruh maka dia tidak memiliki dosa atau tidak ada konsekuensinya. Tapi ingat bahwa hal-hal yang lebih baik dibiarkan Makruh karena Allah tidak menyukai makruh tersebut. Contohnya adalah makan dan minum sambil berdiri dan sebagainya.

5. mubah

Diizinkan masalah atau hal-hal yang mungkin diperbolehkan untuk bekerja dan juga harus ditinggalkan (di akan mau pilih yang mana). Contohnya adalah untuk memilih jenis makanan, dll